Senin, 24 April 2017

Bentuk -bentuk Kepemilikan - Sostskills #Kewirausahaan



Bentuk-bentuk Kepemilikan
Pemilihan bentuk kepemilikan bisnis merupakan langkah awal dalam menjalankan kegiatan bisnis karena berhasil atau tidaknya bisnis yang dijalankan juga tergantung dari keputusan tersebut.
1.      Bentuk Kepemilikan
v  Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh 1 orang saja. Sehingga pemilik perusahaan ini mempunyai tanggung jawab sekaligus kuasa tak terbatas atas perusahaan beserta aset-asetnya. Karena ialah yang memiliki, mengelola, sekaligus memimpin perusahaan tersebut. Semua risiko yang terjadi pada perusahaan, ia yang menanggungnya. Keuntungan dari bentuk bisnis ini antara lain :
  • Pemilik memiliki kekuasaan penuh untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga keputusan dapat segera dilaksanakan tanpa ada hambatan perbedaan pendapat atau semacamnya.
  • Semua keuntungan perusahaan menjadi miliki ia pribadi sepenuhnya.
  • Pemilik lebih giat dan bekerja keras dalam menjalankan bisnis
  • Terjaminnya rahasia perusahaan
  • Syarat pendirian yang mudah dan sederhana dibanding bentuk bisnis yang lain

v  Firma
Firma adalah bisnis yang terjalin atas persekutuan 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama dalam menjalankan usaha. Tanggung jawab dari setiap anggota firma tidak terbatas, dengan pembagian keuntungan atau pun pertanggungan kerugian yang sama oleh masing-masing anggota. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 16 mengatur tentang ketentuan terkait dengan firma, yang diperkuat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 16 dan 18 dengan inti yang menyebutkan hal-hal sebagai berikut :
  • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
  • Seorang anggota tidak boleh memasukkan seseorang untuk menjadi anggota firma tanpa persetujuan dari seluruh anggota yang lain
  • Keanggotaan tidak bisa dipindahtangankan pada pihak lain selama anggota tersebut masih hidup
  • Tidak ada pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan karena tanggung jawab anggota yang tidak terbatas. Sehingga harta pribadi pun menjadi jaminan atas utang-utang firma
  • Anggota yang tidak menyetorkan dana sebagai modal namun berperan dalam usaha dan tenaga, maka ia akan mendapatkan bagian keuntungan maupun kerugian yang sama dengan anggota yang menyetor modal dana terkecil
v  Perseroan Terbatas (PT)
Adalah bentuk bisnis yang terdapat pemisahan pada harta, hak dan kewajiban pribadi dengan pendiri maupun pemilik perusahaan. Perseroan terbatas memiliki modal usaha berupa saham yang dimiliki oleh pendiri, sekutu atau pun pihak lain yang mengambil bagian melalui pembelian saham. Dan para pemilik modal saham tersebut memiliki tanggung jawab yang terbatas atas utang-utang perusahaan sesuai porsi modal saham yang dimilikinya.
Kebaikan dari PT ini adalah :
  • Tidak ada risiko pada harta pribadi karena tanggung jawab pemilik modal yang terbatas
  • Saham yang dimiliki dapat diperjualbelikan kembali pada pihak lain di luar perusahaan dengan cara yang relatif mudah
  • Mudahnya mendapatkan modal dari penjualan saham sehingga memungkinkan pengembangan usaha
  • Pengelolaan manajemen yang lebih efektif dan efisien

2.      Go Public
Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

3.      Keuntungan dan Kerugian Go Public
Beberapa keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
  • Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
  • Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
  • Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
  • Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
  • Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Beberapa kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
  • Laporan Rutin. 
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
  • Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
  • Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
  • Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.





Source :
 Prakarya dan Kewirausahaan (Buku Siswa) Kelas 10,Dasar-dasar kewirausahaan penerbit Erlangga, Kewirausahaan dan Management Usaha Kecil, https://www.google.co.id/#newwindow=1&safe=active&q=keuntungan+dan+kerugian+go+public


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Softskill semester 8

20 Sentences with Slang Words   1.       Ain’t : am not, are not, is not, has not ( He says he ain’t mad ) Google translate: d...