Bentuk-bentuk Kepemilikan
Pemilihan bentuk kepemilikan bisnis
merupakan langkah awal dalam menjalankan kegiatan
bisnis karena berhasil atau tidaknya bisnis yang dijalankan juga tergantung
dari keputusan tersebut.
1.
Bentuk
Kepemilikan
v Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah
bisnis yang dimiliki oleh 1 orang saja. Sehingga pemilik perusahaan ini
mempunyai tanggung jawab sekaligus kuasa tak terbatas atas perusahaan beserta
aset-asetnya. Karena ialah yang memiliki, mengelola, sekaligus memimpin
perusahaan tersebut. Semua risiko yang terjadi pada perusahaan, ia yang
menanggungnya. Keuntungan dari bentuk bisnis ini antara lain :
- Pemilik memiliki kekuasaan penuh untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga keputusan dapat segera dilaksanakan tanpa ada hambatan perbedaan pendapat atau semacamnya.
- Semua keuntungan perusahaan menjadi miliki ia pribadi sepenuhnya.
- Pemilik lebih giat dan bekerja keras dalam menjalankan bisnis
- Terjaminnya rahasia perusahaan
- Syarat pendirian yang mudah dan sederhana dibanding bentuk bisnis yang lain
v Firma
Firma adalah bisnis yang terjalin
atas persekutuan 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama dalam
menjalankan usaha. Tanggung jawab dari setiap anggota firma tidak terbatas,
dengan pembagian keuntungan atau pun pertanggungan kerugian yang sama oleh
masing-masing anggota. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 16
mengatur tentang ketentuan terkait dengan firma, yang diperkuat melalui Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata pasal 16 dan 18 dengan inti yang menyebutkan
hal-hal sebagai berikut :
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak boleh memasukkan seseorang untuk menjadi anggota firma tanpa persetujuan dari seluruh anggota yang lain
- Keanggotaan tidak bisa dipindahtangankan pada pihak lain selama anggota tersebut masih hidup
- Tidak ada pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan karena tanggung jawab anggota yang tidak terbatas. Sehingga harta pribadi pun menjadi jaminan atas utang-utang firma
- Anggota yang tidak menyetorkan dana sebagai modal namun berperan dalam usaha dan tenaga, maka ia akan mendapatkan bagian keuntungan maupun kerugian yang sama dengan anggota yang menyetor modal dana terkecil
v Perseroan Terbatas (PT)
Adalah bentuk bisnis yang terdapat
pemisahan pada harta, hak dan kewajiban pribadi dengan pendiri maupun pemilik
perusahaan. Perseroan terbatas memiliki modal usaha berupa saham yang dimiliki
oleh pendiri, sekutu atau pun pihak lain yang mengambil bagian melalui
pembelian saham. Dan para pemilik modal saham tersebut memiliki tanggung jawab
yang terbatas atas utang-utang perusahaan sesuai porsi modal saham yang
dimilikinya.
Kebaikan dari PT ini adalah :
- Tidak ada risiko pada harta pribadi karena tanggung jawab pemilik modal yang terbatas
- Saham yang dimiliki dapat diperjualbelikan kembali pada pihak lain di luar perusahaan dengan cara yang relatif mudah
- Mudahnya mendapatkan modal dari penjualan saham sehingga memungkinkan pengembangan usaha
- Pengelolaan manajemen yang lebih efektif dan efisien
2. Go Public
Go Public
adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual
saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU
Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
3.
Keuntungan
dan Kerugian Go Public
Beberapa
keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
- Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
- Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
- Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
- Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
- Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Beberapa
kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
- Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public
secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja
per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan
biaya.
- Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti
transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data
dan management nya.
- Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus
memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi
melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan
lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
- Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga
hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai
perkembangan dari perusahaan tersebut.
Source
:
Prakarya
dan Kewirausahaan (Buku Siswa) Kelas 10,Dasar-dasar kewirausahaan penerbit Erlangga, Kewirausahaan dan
Management Usaha Kecil,
https://www.google.co.id/#newwindow=1&safe=active&q=keuntungan+dan+kerugian+go+public